Kemenag Berikan Rekomendasi FPI Dapat SKT
RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) memperpanjang daftarnya sebagai ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, rekomendasi ini dikeluarkan setelah FPI dinyatakan memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan sudah dipenuhi FPI, sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas Nur dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yakni, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.