Menu

Pegawai Restoran Akui Adanya Pertemuan I Nyoman Dengan Pengusaha Impor Bawang Putih

Riki Ariyanto 3 Dec 2019, 07:20
I Nyoman Dhamantra tersangka KPK (foto/int)
I Nyoman Dhamantra tersangka KPK (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Supervisor Restoran Imperial Steam Pot Senayan City, Nur Fitria Farhanah mengakui, adanya pertemuan di restoran tempatnya berkerja antara anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra dengan beberapa pihak swasta.

zxc1

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK dalam pertemuan tersebut dibahas soal fee atas pengurusan kuota impor bawang putih.

Awalnya, Nur Fitria ditanyakan oleh Jaksa KPK Takdir Suhan, apakah benar Nyoman dengan teman dekat Dhamantra, Mirawati Basri, saat berkunjung ke restorannya.

zxc2

Sebagaimana Nur Fitria bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

"Tadi kan saksi sampaikan mengenal Pak Nyoman dan Ibu Mirawati. Sepengetahuan saksi, Pak Nyoman apakah masuk sebagai tamu reguler VIP?" kata jaksa Takdir ke Nur Fitria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (2/12/2019).

"Iya, kita kan buka tahun ini sejak bulan Januari tanggal 25. Sebelumnya Ibu Mira pernah makan di bulan Maret, dia duduk di area depan sebelumnya. Karena dia suka merokok untuk fasilitasnya kan hanya boleh di VIP room, kemudian saya izin manajer saya dan diperbolehkan khusus bagi Bu Mira karena dia sering makan," ucap Nur Fitria.

Kemudian Jaksa Takdir pun memperlihatkan sejumlah cuplikan layar rekaman kamera closed circuit television (CCTV) tanggal 1 Agustus 2019 yang disita penyidik KPK.

"Pertama, bapak yang di tengah yang merangkul temannya, saksi kenal?" ucap jaksa Takdir.

Iya Pak Nyoman," jawab Nur Fitria.

"Kemudian ibu yang jalan itu?" tanya jaksa Takdir lagi.

"Itu, Ibu Mirawati," jawab Nur Fitria.

Namun, untuk sejumlah sosok lain di rekaman CCTV itu, Nur Fitria tidak bisa mengenalinya.

"Nah kalau saksi lihat di tiga terdakwa ini (Chandry, Dody, dan Zulfikar), ada yang bisa dikenali enggak?" tanya jaksa Takdir.

"Saya enggak bisa terlalu mengenali," ucap Nur Fitria.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada 1 Agustus 2019 tersebut, Mirawati dan Nyoman bertemu membahas pengurusan kuota impor bawang putih.

Di tempat yang sama, Mirawati didampingi temannya bernama Indiana, Ahmad Syafiq, Elviyanto kemudian bertemu dengan terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan tersebut menyepakati rencana commitment fee Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar. (R24/Bisma)