Dirut Bulog Bantah 20 Ribu Ton Beras Dibuang
"Dari semua ini karena CBP, diajukan selisih harga, misalnya saat beli Rp 8.000 sekarang harga Rp 5.000, selisih Rp 3.000 bisa diganti negara. Tapi bukan berarti saya meminta-minta dan mengemis-ngemis, bukan. Titik akhirnya di menkeu karena yang memegang uang menkeu," sebut Buwas.
Yang pasti, Buwas menegaskan bahwa beras itu tidak akan dibuang dan bisa dimanfaatkan lagi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Anak Buah Rp20 M Tersangka Kasus Pembunuhan yang Juga Anak Bos Jaringan Prodia
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air
“Ya karena penyerapan gabah dan beras yang dilakukan Bulog dalam rangka penugasan pemerintah, maka sesuai UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. Jadi Bulog tidak pernah minta-minta ganti rugi hanya berdasarkan regulasi saja,” kata Budi Waseso (Buwas).