Menu

Dirut Bulog Bantah 20 Ribu Ton Beras Dibuang

Riki Ariyanto 4 Dec 2019, 14:41
Dirut Bulog bantah 20 ribu ton beras akan dibuang (foto/int)
Dirut Bulog bantah 20 ribu ton beras akan dibuang (foto/int)

RIAU24.COM - Rabu 4 Desember 2019, Selain Bulog punya utang Rp28 triliun, perusahaan plat merah ini juga dihebohkan soal rencana 20 ribu ton beras akan dibuang. Alasan 20 ribu ton beras cadangan beras pemerintah (CBP) itu dibuang karena sudah turun kualitas mutu.

zxc1

Namun dilansir dari Tempo, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) membantah 20 ribu beras yang turun mutu itu dibuang. "Beras yang sudah rusak dan turun mutu itu ada tahapannya, dengan proses pemeriksaan laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta rekomendasi dari Menteri Pertanian, tidak keseluruhan dibuang," sebut Budi Waseso di Kantor Bulog, Jakarta, Selasa (3 Desember 2019).

Budi Waseso (Buwas) sebut dari penilaian itu bisa dipastikan apakah beras dengan mutu yang turun itu bisa dipakai untuk apa lagi. Seperti dijual dengan harga turun, dijual untuk pakan ayam atau diubah jadi tepung terigu.

zxc2

"Atau yang sama sekali diputuskan tidak layak konsumsi, hewan bahkan manusia, mau digunakan untuk apa. Yang paling rendah sekarang bisa dimanfaatkan dibuat etanol," kata Buwas.

Menurut Buwas, beras-beras itu kebanyakan tidak bisa dikeluarkan lantaran statusnya sebagai cadangan beras pemerintah alias CBP. CBP tak bisa disalurkan secara optimum salah satunya karena pemerintah mengubah kebijakan penyaluran beras rastra dengan Bantuan Pangan Non Tunai.

"Dari semua ini karena CBP, diajukan selisih harga, misalnya saat beli Rp 8.000 sekarang harga Rp 5.000, selisih Rp 3.000 bisa diganti negara. Tapi bukan berarti saya meminta-minta dan mengemis-ngemis, bukan. Titik akhirnya di menkeu karena yang memegang uang menkeu," sebut Buwas.

Yang pasti, Buwas menegaskan bahwa beras itu tidak akan dibuang dan bisa dimanfaatkan lagi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. 

“Ya karena penyerapan gabah dan beras yang dilakukan Bulog dalam rangka penugasan pemerintah, maka sesuai UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. Jadi Bulog tidak pernah minta-minta ganti rugi hanya berdasarkan regulasi saja,” kata Budi Waseso (Buwas).

Beras yang masuk ke Gudang Bulog telah diperiksa kualitas oleh surveyor independen. Serta perawatan kualitas dalam gudang sesuai dengan SOP yang berlaku. (Riki)