Menu

Kejari Bengkalis Terima Berkas Satu Tersangka Beserta BB Dari Penyidik Polda Riau

Dahari 10 Dec 2019, 09:06
Kejaksaan Negeri Bengkalis terima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) dari penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (foto/int)
Kejaksaan Negeri Bengkalis terima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) dari penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Bengkalis terima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) dari penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (Gelper) atau mesin meja ikan.

zxc1

Tersangka berinisial HB (38) warga Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. HB diringkus tim Reskrimum Polda Riau pada Jumat 18 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB lalu.


Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH ketika dikonfirmasi Riau24.com membenarkan bahwa menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.

zxc2

"Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti judi Gelper perkara di kecamatan pinggir, yang merupakan perkara dari Polda, dan hari ini dilimpahkan dari kejaksaan tinggi ke kejaksaan negeri Bengkalis," ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles kepada Riau24.com, Senin 9 Desember 2019 petang kemarin.

Diutarakan Iwan Roy lagi, tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari kedepan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.

"Setelah penahanan dua puluh hari kedepan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkasnya. (R24/Hari)