Kopdagrin Himbau Masyarakat Jangan Terpancing Bank Gelap Berkedok Koperasi
RIAU24.COM - KUANSING- Saat Ini telah banyak beredar Bank Gelap, yang berkedok koperasi, dan dirasakan telah sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan Menkop UKM RI, telah mengeluarkan SE No. 38/SE/Dep.6/X/2019 tentang Bank Gelap yang berkedok koperasi, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan (Suparno, SE.MM) beberapa waktu lalu.
zxc1
"Kita menghinbau kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, untuk tidak mudah tergoda dengan sms, yang sering masuk ke handphone kita, yang menawarkan pinjaman dengan mengatas namakan koperasi," Ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM ketika dihubungi Riau24.Com melalui handphone selularnya.
zxc2
Ketika ditanyakan, bagaimana tindakan Kopdagrin terhadap Bank Gelap yang berkedok koperasi tersebut. Menurutnya, masyarakat harus lebih hati hati, dan jangan mudah terbujuk rayuan dengan dalih apapun. "Sebab resikonya sangat besar," ujarnya.
Apakah sudah ada warga Kuansing yang terjerat oleh Bank Gelap yang berkedok koperasi tersebut. Dijelaskannya, Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat ke Dinas Kopdagrin, atas kerugian disebabkan SMS yang menawarkan pinjaman yang mengatasnamakan koperasi.
"Alhamdulillah, sampai saat ini, belum ada pengaduan dari masyarakat ke Dinas Kopdagrin Kuansing," tambahnya. (Zar)