Menu

Anak Perusahan BUMN Terancam Ditutup Akibat Keputusan Keras Erick Thohir

Devi 14 Dec 2019, 08:36
Erick Thohir
Erick Thohir

RIAU24.COM -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali membuat keputusan yang cukup keras. Ia menyetop pembentukan anak, cucu sampai cicit usaha. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang diterbitkan pada 12 Desember 2019.


Kebijakan ini juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.
 

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

 

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.

Kepmen ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk menata anak usaha dan perusahaan patungan BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

 

 

R24/Dev