Menu

Sebanyak 16 Orang Anggota DPS Kabupaten Siak Lulus Ujian Sertifikasi Kompetensi Dari DSN

Lina 16 Dec 2019, 12:51
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah (foto/Lin)
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah tahun 2019. 

zxc1

Kegiatan tersebut diselenggarakan terhitung mulai tanggal 11-15 Desember 2019, di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, dan diikuti oleh 30 peserta. 

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Auli menjelaskan bahwa, tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak tahun 2019, adalah memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS, dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), untuk calon anggota DPS.

zxc2


"Dari 30 peserta yang mengikuti pelatihan, alhamdulilah 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)", jelas Wan Fazri Auli.

Salah satu tugas DPS yang telah diberikan oleh DSN, sambungnya, adalah Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah.

"Berdasarkan permenkop nomor 11 tahun 2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN. Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengkonversikan koperasi konvensional, ke koperasi syariah. Dan untuk tgl 28 Desember nanti, koperasi rimba mutiara akan lounching ke koperasi syariah," jelas Kadis Koperasi dan UMKM itu. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. karena pentingnya pengetahuan yang harus dimiliki agar masyarakat dapat terdidik, dan dapat mendorong kecepatan akses masyarakat dalam pengembangan SDM yang ada bagi pertumbuhan daerah. Hal ini tidak lepas dari komitmen Bupati Siak dalam pendirian Koperasi Syariah, dengan menyetujui Anggaran Perubahan untuk pelatihan calon anggota DPS. 

"Pemerintah daerah juga akan mendukung dan juga mendorong terwujudnya kelembagaan mikro yang berbasis syariah di Kabupaten Siak," ucap Kadis Koperasi dan UMKM tersebut.

Melalui gerakan masyarakat sadar koperasi (GEMASKOP), dan juga pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota(DPS) Koperasi Syariah, akan terus mendorong dan berupaya agar koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Siak berangsur-angsur akan dikonversi ke Syariah.

Menurut Direktur DSN Institute Azhar, sertifikat pelatihan akan ditanda tangani oleh Kepala DSN pak Ma'ruf Amin, dan Kabupaten Siak merupakan yang pertama mengadakan pelatihan ini di Provinsi Riau. (R24/Lin)