Siaga Bencana Alam di 2020, Pemkab Siak Gelar Apel Siaga Bencana
Selain itu, untuk Siaga terhadap bencana, Pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan daerah menyusun rencana kedaruratan (Contigency Plan). Dimana Inpres itu diharapkan dapat mengoptimalkan mitigasi bencana di beberapa daerah.
"Inpres tersebut nantinya mewajibkan daerah untuk menyusun rencana cadangan penanggulangan bencana yang meliputi situasi dan kondisi pra, saat, dan pasca bencana. Beberapa ancaman bencana tersebut antara lain bencana geologi, vulkanologi, hidrometeorologi, limbah industri, hingga kegagalan teknologi," kata Doddy.
Baca juga: Polsek Tualang Intensifkan Patroli Di Pemukiman Penduduk Guna Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Baca juga: Kepal Staf Kodim 0322 Siak Hadir Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Masalah di Siak
Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyiapkan dana tanggap darurat sementara untuk bencana, agar saat terjadi bencana yang tidak kita inginkan, pertolongan pertama bisa dilakukan oleh daerah tanpa harus menunggu bantuan dari pusat terlebih dahulu.