Kedepan KPK Akan Giatkan Iklan Layanan Masyarakat
Sedangkan untuk pemerintahan daerah, kata Alex, KPK akan tetap melanjutkan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan dalam delapan fokus kegiatan dengan berbagai pemerintah daerah.
Delapan hal yang dimaksud, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen Dana Desa, optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD), dan manajemen aset daerah.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Kita kan banyak sekali melakukan tangkap tangan atau menindak kepala daerah, itu tetap akan kita lakukan dengan delapan program pencegahan yang saat ini sudah berjalan, dan itu kita sinkronisasi dengan Stranas Pencegahan Korupsi," ujar dia.