Antisipasi Menumpuknya SPM, Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM
"Khusus pencaiaran DAK berkoordinasi dulu dengan kita DPKAD. Menyampaikan realisasi fisik keuangan paling lambat 23 Desember 2019," jelas Davitson.
Kemudian SKPD juga tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan atau memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun 2019, yakni tanggal 31 Desember 2019. (R24/Ardi)
Kemudian SKPD juga tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan atau memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun 2019, yakni tanggal 31 Desember 2019. (R24/Ardi)