Menu

KPK Perpanjangan Penahanannya, Imam Nahrawi: Saya Sabar dan Tetap Bahagia

Bisma Rizal 19 Dec 2019, 19:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional (KONI).

zxc1

Hal itu diakui sendiri oleh Imam saat ditemui wartawan saat meninggalkan gedung Merah Putih tersebut, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

"Penahanan saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020. (Saya) sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," ujar Imam yang mengenakan rompi oranye. 

Dirinya pun menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru. Serta mengucapkan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 besok.

zxc2

"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," ujar Imam.

Namun ketika disingung soal materi pemeriksaan, Imam enggan berkomentar dan memilih berjalan menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee terhadap pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. (R24/Bisma)