KPK Perpanjangan Penahanannya, Imam Nahrawi: Saya Sabar dan Tetap Bahagia
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional (KONI).
zxc1
Hal itu diakui sendiri oleh Imam saat ditemui wartawan saat meninggalkan gedung Merah Putih tersebut, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
"Penahanan saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020. (Saya) sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," ujar Imam yang mengenakan rompi oranye.
zxc2
"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," ujar Imam.
Namun ketika disingung soal materi pemeriksaan, Imam enggan berkomentar dan memilih berjalan menuju mobil tahanan.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee terhadap pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. (R24/Bisma)