Pakar Tata Negara Sebut FPI Tetap Bisa Suarakan Aspirasi Meski Tanpa SKT
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan keputusan ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak memperpanjang suray keterangan terdaftar (SKT) tak memiliki konsekuensi terhadap hukum. Ia mengatakan ormas itu masih bisa berorganisasi, berkumpul dan menyuarakan aspirasinya.
"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," kata Margarito melansir dari CNNIndonesia. Sabtu 21 Desember 2019.
"Intinya, enggak ada dampak apapun kalau (SKT) enggak dikeluarkan juga. Tanpa surat itu mereka tetap bisa beraktivitas. FPI bisa saja melakukan kegiatan, enggak ada masalah," ia menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang rekomendasi SKT tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya mengaku tidak memerlukan bantuan dari pemerintah.
Margarito memandang bahwa SKT ormas tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas ormas. Bila tak diperpanjang, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas tersebut.
Tak hanya itu, SKT tersebut bermanfaat bagi pemerintah untuk 'mengajak' ormas-ormas yang sudah terdaftar untuk bekerjasama dalam program-program pemerintah.