Kemenhub Terima Denda Garuda, Segini Besarannya
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membayar denda sebesar Rp100 juta atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton pada bulan lalu. Komponen motor itu dikirim melalui pesawat Airbus A330-900.
zxc1
Polana mengungkapkan Garuda Indonesia langsung membayar denda tak lama setelah Kementerian Perhubungan memberikan peringatan kepada perusahaan. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih lanjut kapan pastinya pembayaran dilakukan.