Kemenhub Terima Denda Garuda, Segini Besarannya
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membayar denda sebesar Rp100 juta atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton pada bulan lalu. Komponen motor itu dikirim melalui pesawat Airbus A330-900.
"Sudah dibayarkan (denda Rp100 juta kepada Kementerian Perhubungan)," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, seperti dilansir CNN Indonesia, Ahad (22/12/2019).
zxc1
Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar," ujar Polana.
Polana sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan denda berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta atas penyelundupan komponen motor Harley-Davidson yang dilakukan Garuda Indonesia.
Ia menyebut maskapai itu melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Selain sanksi denda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga memecat lima direksi yang diduga ikut menyelundupkan komponen Harley-Davidson dalam pesawat
Lima direksi itu antara lain Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar. (R24/put)