Menu

Dapat Remisi, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini

Devi 26 Dec 2019, 13:44
Dapat Remisi, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini
Dapat Remisi, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini

RIAU24.COM -  Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus keonaran dan berita bohong akhirnya bisa menghirup udara bebas hari ini, setelah ia mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2019, "Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujarnya.

Selain mendapat SKPB, Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Jadi secara hitungan, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.

Saat ini, Desmihardi mengatakan, anak dan keluarga Ratna sedang berkumpul di lapas untuk persiapan menjemput Ratna. Dia mengatakan Ratna saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi di lapas.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

 

 

 

R24/DEV