Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi
RIAU24.COM - JAKARTA- Kejaksaan Agung hari ini memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman, ketiga saksi tersebut diantaranya, mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
zxc1
Namun, soal apa saja yang didalami oleh penyidik, Adi enggan menjelaskan, karena sudah masuk perkara.
zxc2
Baca juga: Kartika Putri Putuskan Bercadar hingga Setop Muncul di Medsos dan TV, Begini Respon Habib Usman
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tuturnya saat ditemui wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (30/12/2019).Seperti diketahui, kasus ini terungkap karena perusahaan asuransi itu tidak bisa melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Sri pun menyebutkan, akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (R24/Bisma)