Menu

Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan

Ardi 3 Jan 2020, 08:57
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)

Bisa saja nanti masyarakat di Desa-desa ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.

zxc2

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun dikawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.

Halaman: 123Lihat Semua