Menu

Masalah Perda RTRW, Ini Permintaan LAMR Kabupaten Pelalawan

Ardi 4 Jan 2020, 21:34
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan 2019-2039.

zxc1


"Kami minta Pemkab menggandeng LAMR Kabupaten Pelalawan dalam menuntaskan hak-hak masyarakat yang belum selesai. Misalnya, masalah Desa yang masih masuk dalam kawasan hutan," kata Tengku Zulmizan Farinja Assagaf Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan, Jumat (3/1/2020).

LAMR Kabupaten Pelalawan kata Zulmizan, melihat Perda RTRW masih merugikan masyarkat. Terutama masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan.
Halaman: 12Lihat Semua