KPK Siap Dukung dan Amankan Program Pemerintah
Dengan demikian, kata Firli, enam tugas pokok KPK dapat berjalan. Yakni, sebagaimana Pasal 6 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
zxc2
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Firli juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga melakukan pencegahan.