Menu

Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Banten Wajib Koordinasi Anak Buah Wawan

Bisma Rizal 10 Jan 2020, 16:40
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut (R24/int)
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut (R24/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Dalam setiap pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten disebut harus mengikuti arahan anak buah Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal itulah yang diungkapkan mantan panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana saat bersaksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

zxc1

"Di kantor, Pak Djadja (mantan Kepala Dinas Kesehatan) selalu mengingatkan saya beserta tim untuk mengikuti arahan dari Pak Dadang. Dia (Dadang) setahu saya anak buah, atau karyawan Pak Wawan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Ferga, arahan yang diberikan Dadang meliput paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa dan jadwalnya seperti apa.

zxc2

Atas dasar itulah, kata Ferga, Dadanglebih berperan dalam mengkoordinasikan 35 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp 120 miliar itu.

Ferga menyatakan, panitia pengadaan tidak bisa mengelak atau mempertanyakan arahan dari Dadang tersebut. Sehingga mengikuti perintah tersebut.

"Ya, seringkali Pak Djadja berkata ke saya dan tim lain bahwa saya harus ikuti arahan Pak Dadang. Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," kata dia.

Wawan sendiri adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang. (R24/Bisma)