Kembali Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Damai
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satreskrim Bengkalis kembali menetapkan satu orang tersangka diduga pelaku penyebab kebakaran lahan atau perkebunan yang terjadi di Desa Damai Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan menyampaikan bahwa, sebelum menetapkan terhadap satu tersangka ini. Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dilokasi kebakaran hutan dan lahan tersebut.
zxc1
"Selesai melakukan penyelidikan dan olah TKP Karlahut dan gelar perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Pertanian RT.003 RW.001 Desa Damai Kecamatan Bengkalis kemudian kita memanggil beberapa orang saksi," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Jumat 10 Januari 2020.
"Pemilik lahan diketahui SYO dengan luas lahan yang terbakar lebih kurang 20 hektare," ungkapnya.
zxc2
Diutarakan Kasat lagi, dari kronologis kejadian perkara Karlahut tersebut, pada Selasa 7 Januari 2020 pukul 14.00 wib kebakaran lahan di Jalan Pertanian RT03 RW 1 Desa Damai Kecamatan Bengkalis oleh Zulbahri yang kemudian bersama Zakaria menuju TKP. Sesampainya di TKP sudah diketahui Putih melakukan pemadaman api di perbatasan lahan antara Dahrin.
"Dimana SYO setelah menjadi anggota, pada Sabtu 5 Januari 2020 melakukan penebasan rumput dan ranting kayu diatas lahannya untuk nantinya ditanami pohon geronggang. Kemudian hasil tebasan rumput tersebut SYO dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran menggunakan mancis, maksud pembakaran tersehut agar mempermudah penanaman tanaman geronggang nantinya," ungkap Kasat.
Dan pada Minggu 5 Januari 2020, saat pulang sempat SYO memadam api dengan air pada pinggir lahan, namun pada bagian tengah lahan api masih membakar. Selanjutnya, Senin 6 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, SYO kembali kelahan yang semula sudah terbakar serta didapati SYO bahwa api masih ada, dan saat akan pulang sempat menyiram dengan air, tetapi api tidak padam.
"Pada Selasa 7 Januari 2020 pukul 16.00 wib saat itu SYO datang ke lahan tersebut, dan api masih menyala, sekitar jam 17.00 wib, istri SYO datang dan ikut mematikan api, namun api tidak mati, dan pada pukul 18.00 wib SYO dan isterinya pulang, dan pada akhirnya api semakin membesar dan meluas membakar lahan itu," beber Kasat.
Diutarakan Kasat lagi, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan SYO sebagai tersangka pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pertanian Desa Damai Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. (R24/Hari)