Walikota Dumai Mangkir Dari Panggilan KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, belum ada informasi apa yang menjadi penyebab Zulkifli tidak memenuhi panggilan tersebut.
zxc2
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 dengan dua perkara pertama, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (R24/Bisma)