Menu

Walikota Dumai Mangkir Dari Panggilan KPK

Bisma Rizal 10 Jan 2020, 21:04
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (foto/int)
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan pemeriksaan sebagai  tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

zxc1

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, belum ada informasi apa yang menjadi penyebab Zulkifli tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk ZAS tidak memenuhi panggilan penyidik dan belum ada informasi," ujar Ipi saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

zxc2

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 dengan dua perkara pertama, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Tetapi KPK telah mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (R24/Bisma)