Mahasiswa UKI Tak Terima Ditilang dan Bawa Nama Jokowi, Istana Jawab Begini
RIAU24.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan dirinya tak terima ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Tak hanya itu, ketika dirinya ditilang, dia juga menyinggung saat Jokowi melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Hal itu ketika Jokowi mengendarai sebuah motor namun tak menghidupkan lampu.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018, pukul 06.20 WIB mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi.
Mengenai hal tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat.
Dia menilai, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.