Bupati Minta Para Penghulu Selaraskan Penyusunan APBKam Dengan Arah Kebijakan Nasional
Bupati Siak Alfedri dalam arahannya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.
"Menurut ketentuan, APBKam ini harus sudah diterbitkan menjadi Peraturan Kampung terhitung setelah 1 bulan APBD Kabupaten Siak ditetapkan menjadi Perda pada Tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Artinya Tanggal 20 Januari 2020 mendatang Peraturan Kampung harus sudah selesai, dan tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Tahunan. Itulah yang akan dituangkan nantinya dalam APBKam," terangnya.
Baca juga: Polsek Koto Gasib lakukan Cooling System dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
Baca juga: Bersinergi Dengan Warga Kampung Dayang Suri Bripka Widodo Ciptakan Kamtibmas Selama Pilkada 2024
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang dianggarkan dalam APBKam di kampung-kampung harus terus ditingkatkan.