Menu

Lambat Geledah Kantor PDIP, ICW Kritik UU KPK yang Baru, Sebut Persulit Kinerja KPK

Muhammad Iqbal 13 Jan 2020, 10:45
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," lanjutnya.
zxc2

Pihaknya mendesak agar Presiden Jokowi agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK. 

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti adanya dugaan tim KPK yang dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini. Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," tutur Kurnia.

KPK
Halaman: 12Lihat Semua