Menu

Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Devi 15 Jan 2020, 10:36
Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Ini Kejutan yang Diberikan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

RIAU24.COM -   Dua bulan pasca pengungkapan skandal Jiwasraya, akhirnya memulai babak baru. Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka yakni Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim,  bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kini kelimanya sudah ditahan di Rutan berbeda.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Riau24.com dari detik.com, "Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujarnya.

zxc1

Tapi Adi Toegarisman belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya. Sedangkan Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara," sambungnya.

Halaman: 12Lihat Semua