Sering Disapa Mami H, Ketua Gay Kabupaten Ini Dicokok Polisi, 11 Anak Jadi Korban Pencabulannya
Pitra kemudian menjabarkan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya. Mami H yang merupakan pengelola kedai kopi ini, menjadikan anak-anak yang nongkrong di kedainya sebagai korban.
Belasan korban diiming-imingi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. "Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," sebut Pitra.
Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Riki)
Belasan korban diiming-imingi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. "Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," sebut Pitra.
Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Riki)