DPRD Riau Minta Hotel Aryaduta Dibekukan
Politisi Demokrat Riau itu menambahkan , batas limit pembekuan operasional Aryaduta sampai 31 Januari, bila tidak juga tercapai kesepakatan maka lanjutnya dewan akan panggil kepala daerah dalam Hearing yang akan datang agar mereka tahu persoalan sebenarnya di Aryaduta sehingga ada kesepakatan yang jelas dan tidak di permainkan oleh perusahaan pihak Lippo Karawaci yang mengklaim selalu rugi.
"Dewan memang tidak bisa menjadi eksekutor, tapi dewan bisa menjadi pengawas langsung, " ujarnya.
Disisi lain anggota komisi III lainnya Sofyan Siroj Abdul Wahab juga menjelaskan komisi III mempunyai perhatian serius kepada PAD Pemprov Riau agar keadilan dan kesejahteraan masyarakat Riau terwujud melalui PAD.
Untuk itu menurutnya Komisi III bersungguh-sungguh ingin bermitra dan bersinergi dengan Pemprov karena sama-sama di bawah Kemendagri.
"Kita berkomitmen untuk meningkatkan PAD maka mindset pemprov di harapkan berubah sejalan dengan komisi III untuk mendapatkan hasil PAD yang maksimal ," jelasnya.