Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan RJ Lino Terkait Korupsi Pengadaan QQC

Bisma Rizal 23 Jan 2020, 15:18
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (23/01/2020).

zxc1

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK merah putih, Jakarta Selatan, Lino terlihat hadir pada pukul 10:00 WIB.


Dengan mengenakan kemeja batik dan blazsse hitam, Lino hanya menyebutkan, bahwa apa dialaminya harus dihadapi. "Ini proses yang harus dihadapi ya, ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," ujarnya.

Selain RJ Lino, KPK memanggil  Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko yang diperiksa sebagai saksi.

zxc2

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

KPK menyebutkan, penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.

Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut. (R24/Bisma)