PSI Tuding Anies Baswedan Tak miliki Konsep Jelas Soal Dagang di Trotoar
Pihaknya menilai banyak kasus menunjukkan ketika PKL diizinkan berjualan, trotoar pun beralihfungsi jadi pasar. Akibatnya ruang bagi pejalan kaki pun menjadi sangat terbatas. Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
zxc2
"Rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki," tandasnya.