Dicecar Pertanyaan Soal Lokasi Harun Masiku, Firli Bahuri: Cari Orangkan Tidak Mudah
KPK sendiri mengumumkan penetapan tersangka Harun bersama tersangka lainnya pada Kamis (9/1/2020). Harun diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.