Menu

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:03
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

zxc1


Sebagaimana nota dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Menurut Jaksa Budhi Sarumpaet, Miftahul bersama dengan Imam selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua