Satpol-PP Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar Disepanjang Jalan Siak II
RIAU24.COM - PEKANBARU - Rumah Liar (Ruli) di sepanjang Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (5/2/2020)
Beberapa bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang Jalan itu dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pekanbaru, Rudy Afrianda mengatakan, penertiban bangunan liar yang dilakukan merupakan tindak lanjut penertiban yang telah dilakukan akhir 2019 lalu.
"Kita telusuri lagi, masih ada beberapa bangunan liar yang masih berdiri. Kita lakukan penertiban, kita bongkar karena kita memberikan peringatan beberapa kali," kata Rudi, saat memimpin penertiban.
Sebanyak tiga pleton petugas Satpol PP diturunkan dalam penertiban itu. Beberapa penghuni bangunan liar juga memberikan perlawanan saat akan ditertibkan petugas.
Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Siak II, karena pada ruas jalan itu akan dilakukan pembangunan jalur dua mulai bulan ini.
"Kita pastikan minggu ini tidak ada lagi bangunan liar. Ada satu pemilik bangunan yang minta dispensasi supaya diberikan waktu hingga besok, untuk mereka bongkar sendiri. Tapi besok akan kita pantau lagi," jelasnya.
Kembali ditegaskannya, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa kepada pemilik bangunan liar yang masih kucing-kucingan dengan petugas.
"Memang masih kita dapati beberapa bangunan liar. Ada sekitar 3 bangunan dan pondok pedagang, tapi yang jelas minggu ini sudah bersih. Dan pembangunan jalan dapat dilakukan dengan lancar," tutupnya. (R24/put)