Menu

Gara-Gara Ini, FPI Akan Laporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri Siang Ini

Ryan Edi Saputra 10 Feb 2020, 06:10
Kolase foto Ade Armando dengan Aziz Yanuar
Kolase foto Ade Armando dengan Aziz Yanuar

Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

Halaman: 12Lihat Semua