Pemilik 14 Kilogram Sabu Di Dumai Ternyata Juga Buruan Mabes Polri
RIAU24.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu, Senin, 10 Februari 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Leppin, Kota Dumai, Tepatnya di samping rumah warga.
Petugas mengamankan tiga orang diduga pelaku narkoba berinisial OR, RJ, RH serta 14 bungkus besar sabu seberat 14 kilogram didalam sebuah tas.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga atas temuan sebuah tas disamping pagar perkarangan rumah warga.
"Warga melaporkan ke Polsek Dumai, dan tim Opsnal Polsek Dumai melakukan cek dan menemukan 14 bungkus. Lalu melakukan penyelidikan siapa pelaku yang memiliki barang bukti tersebut," sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap pemilik tas diketahui milik OR, petugas pun langsung memburu dan menangkapan OR dirumahnya di jalan Leppin Kota Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, OR mengakui barang haram tersebut didapat dari RH. Disebutkannya saat itu RH dan RJ diciduk oleh tim dari Mabes Polri dan Bea Cukai, namun barang bukti sudah dibuang RH ke samping pagar rumah warga.
Ternyata diketahui, RH dan RJ adalah buruan Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri. Keduanya merupakan jaringan narkotika Internasional.
Maka Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Polres Dumai terkait pengungkapan tersebut.
Pada pukul 17.00 wib Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai menghubungi Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dumai Kota, Selanjutnya atas perintah Kapolres Dumai seluruh Barang bukti dan TSK dibawa ke Polres Dumai untuk Proses lebih lanjut.