Imam Nahrawi Janji Beberkan Penerima Aliran Suap dari KONI
RIAU24.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Image Nahrawi berjanji berjanji akan membeberkab para pihak yang turut menikmati aliran dana suap dari komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam proses persidangan.
Hal ini disampaikan Imam usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Februari 2020. "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.
Meski demikian, Imam masih enggan menjelaskan lebih dini siapa saja penikmat aliran uang suap KONI, termasuk kemungkinan adanya penyelenggara negara lain yang turut menerima aliran uang tersebut. "Terima kasih support-nya ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya," katanya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK mendakwa Imam Nahrawi bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tak hanya didakwa menerima suap, Imam bersama-sama dengan Ulum juga didakwa telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak, dengan nilai total Rp8,6 miliar.
Imam menyebutkan, dakwaan Jaksa tersebut keliru. Imam bahkan menyebut dakwaan jaksa sebagai narasi fiktif. "Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam.
Selain suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan Imam dan Ulum, Jaksa KPK mulai menelisik proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).