Nilai Omnibus Law Cilaka Jokowi Berbahaya, Bima Arya: Watak Otoriter Itu Ada
RIAU24.COM - Menanggapi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan jika RUU itu merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah yang dalam hal ini aturan yang dirumuskan pemerintahan Joko Widodo.
Bima menilai, RUU tersebut juga berbahaya. Karena mengandung banyak aturan yang justru merugikan, terlebih lagi untuk pemerintah daerah. Hal ini diungkap Bima merujuk pada draf yang ia dapat.
"Saya melihat akhir-akhir ini, kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh, Omnibus Law," ujar Bima dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 17 Februari 2020.
Dia menambahkan, ada dua hal yang disoroti dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama terkait dengan aturan yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhak memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis nasional. Hal tersebut, kata Bima, bertentangan dengan semangat desentralisasi yang diusung sejak reformasi.
Hal lain yang dikritik Bima terkait dengan penghapusan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu bisa mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah.
"Saya enggak tahu apakah ini kesengajaan, skenario, atau memang secara alamiah saja mengarah ke situ. Tapi pikiran-pikiran untuk mengejar investasi, pertumbuhan ekonomi, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi," tuturnya.
zxc2
Dua aturan tersebut tercantum dalam draf RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja bulan November 2019. Dalam draf terbaru, dua aturan itu tak lagi dicantumkan.