Sri Mulyani Akan Pungut Cukai Minuman Energi dan Kopi Kemasan, Ini Alasannya
Namun, ia bilang tak semua akan dikenakan cukai. Ia mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah.
zxc2
"Jadi untuk subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir," imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah produksi teh kemasan sebanyak 2,19 juta liter per tahun. Dengan pengenaan itu, potensi penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp2,7 triliun.