Menu

36 Kasus Korupsi yang Dihentikan KPK Dilakukan Sejak Dipimpin Firli Bahuri, Libatkan Kepala Daerah Hingga DPR

Siswandi 20 Feb 2020, 23:41
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK ternyata telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Kebijakan itu terjadi sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Kasus-kasus yang dihentikan itu, cukup beragam. Di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, perkara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, hingga DPRD dan DPR.

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dilansir viva, Kamis 20 Februari 2020, ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. 

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang Undang KPK. 

Dikatakan, 36 kasus yang proses penyelidikannya dihentikan tersebut, cukup beragam. Di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, perkara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR maupun DPRD. Sembilan kasus di antaranya sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015. 

Ali memastikan, penghentian 36 kasus ini telah dilakukan secara hati-hati dan beberapa pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," terangnya melalui pesan singkat. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penghentian penyelidikan lumrah dilakukan instansi penegak hukum. Ia menambahkan, sudah ada 162 penyelidikan KPK yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Dia menguraikan, secara definisi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan sebaliknya, sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," tutur Ali.

Ali mengklaim, penghentian perkara pada tahap penyelidikan juga sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani perkara. Terlebih bila perkara itu sudah masuk tahap penyidikan dan penuntutan maka akan lebih sulit untuk dihentikan. ***