Dinsos Bengkalis Gelar Rakor PKH, Ini Penjelasan Kadinsos
Namun, jangan sampai PKH yang seharusnya sudah digraduasi atau sudah selayaknya naik status mandiri, akan tetapi tidak digraduasi. Antara Pendamping PKH dengan yang pendamping lainnya juga harus bekerja sama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ia juga menegaskan, agar petugas PKH yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya seperti memutakhirkan data KPM setiap tiga bulan sekali, maka layak untuk diberikan sanksi atau punishment.
Baca juga: Sambang Warga Tempat Pangkas Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Ajak Warga Tangkal Hoak
Disamping itu, mulai tahun 2020 ini, jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, maka gajinya tidak akan dibayar dan dikembalikan ke kas daerah, dan cara ini sebagai bentuk upaya berkeadilan.