Menu

Ketika Terdakwa Korupsi Rp37,8 Triliun tak Kunjung Tertangkap, Sidangnya Jadi Begini

Siswandi 3 Mar 2020, 10:02
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int

Dalam sidang Senin kemarin, Raden mengatakan hal itu sesuai arahan Wapres Jusuf Kalla pada tahun 2008 silam. JK menyatakan apa yang dilakukan PT TPPI adalah kebijakan negara dan kasus PT TPPI adalah kasus perdata.

"Kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. Jadi Raden Priyono menjalankan kebijakan pemerintah," ujar jubir JK, Husain Abdullah pada 27 Februari 2020. ***

Halaman: 23Lihat Semua