Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
RIAU24.COM - BENGKALIS- Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal selama 30 hari.
Baca juga: Komisi I Kunker ke Pemprov Bahas Perkembangan Pembangunan Proyek Jembatan Bengkalis - Sumatra
zxc1
Lima Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebelumnya terdampar sejak, Sabtu (22/2) lalu, dan hingga kini keberadaan kapal masih ditempat semula. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, Selasa 3 Maret 2020.