Menu

Ahok Masuk Kandidat Kepala Otoritas Ibukota Negara, Damai Hari Lubis: Kasus Ahok Diingat Umat

Muhammad Iqbal 5 Mar 2020, 10:52
Damai Hari Lubis
Damai Hari Lubis

RIAU24.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama masuk salah satu kandidat sebagai Kepala Otoritas Ibukota Negara (IKN) Kalimantan Timur.

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharap tidak sesuka hati memilih kepala IKN tersebut.

"Tentunya seharusnya tidak serta merta dapat memilih sekehendak hati atau suka-suka Jokowi saja, asas legalitas mesti ada, bukan sekadar legitimasi (kebijakan yang dipaksakan)," kata Damai dilansir dari Rmol.id, Kamis, 5 Maret 2020.

Diketahui, saat ini ada empat nama yang menjadi calon Kepala Otoritas IKN, yakni Menristek Bambang Brodjonegoro, Dirut WIKA Tumiyana, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

zxc1

"Seperti isu yang tersebar dari berita media, bahwa ada bakal semacam kebijakan presiden untuk memilih candidad CEO IKN, dan yang akan ditunjuk salah satunya adalah Ahok," katanya.

Khusus untuk Ahok, Damai menilai jika Komisaris Utama Pertamina tersebut merupakan pribadi yang memiliki banyak masalah.

"Ahok masih perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies," katanya. 

Selain itu, Damai menilai Ahok terpapar isu karakter dan trust terhadap korupsi. Apalagi, IKN nantinya berhubungan dengan pengelolaan anggaran pembangunan serta fasilitas di dalamnya.
zxc2

Tak hanya itu, Damai juga mengingatkan jika Ahok yang pernah jadi mantan narapidana penistaan agama itu merupakan sosok yang berperangai kurang baik kepada masyarakat kecil. Damai yakin jika kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sulit untuk dilupakan dari ingatan umat Islam.

"Umat juga masih punya catatan yang tidak dapat dipungkiri bahwa dia berstatus eks napi dan telah terbukti secara hukum menistakan ayat suci umat muslim," kata dia lagi.

Maka itu, dia mempertanyakan apakah DPR menyetujui pemindahan Ibu Kota Negara dengan merevisi sistem regulasi yang ada atau tidak.

"Sekali lagi pendapat saya, apakah DPR RI sebagai wakil rakyat menyetujui kepindahan ibukota negara ini? Di antaranya setujukah merevisi beberapa sistem regulasi dan atau perundang-undangan yang masih mengikat," tutupnya.