Menu

KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang Atas Suap RTH Kota Bandung

Bisma Rizal 5 Mar 2020, 15:29
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dipanggil penyidik KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Erwan akan diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat.

zxc1

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (5/3/2020).

Anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Selain Erwan, ada juga tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi diantaranya, seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.

zxc2

Kemudian, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Perkara ini diawal dari penyidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat yang mencairkan anggaran tetapi tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Hery juga diduga melakukan pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Dalam melakukan aksinya, Herry bekerjasama dengan dua orang
mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang melakukan penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.


Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.

Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak. (R24/Bisma)