Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU Untuk Kasus Korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018.
zxc1
Tiga orang tersangka diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU, Subandi berikut barang bukti dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau tahap II, Rabu 11 Maret 2020.
Setelah dilimpahkan, ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan. Dan ketiganya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.