Menu

Raba Payudara Pelajar dan Ibu-ibu, Oknum Driver Ojol Terancam Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 13 Mar 2020, 13:59
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar di Jakarta.

Menurut Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardiyan, sang driver berinsial FS. "Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang berproses pemeriksaan di Polsek Ciracas," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

zxc1


Arie menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2020) pagi di Gang H Akib, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim.
Halaman: 12Lihat Semua