Menu

Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup

Dahari 14 Mar 2020, 22:01
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram.

Mereka dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan negeri Bengkalis dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat 13 Maret 2020 kemarin.

zxc1


Kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Halaman: 12Lihat Semua