Menyoal Corona, Omnibuslaw dan Bau
1. Pengendalian gas buang yang lebih komprehensif oleh APR untuk menekan kosentrasi Carbon Disulfida (CS2) , dan Hydrogen Sulfida (H2S), dalam setiap proses produksi yang dilakukan.
2. Penerapan teknologi yang lebih adaptif dengan kondisi sosial masyarakat.
3. Pembentukan Tim Partipasi Publik di setiap RT khususnya di sekitar operasional pabrik untuk melaporkan secara cepat kondisi bau yang muncul untuk segera menjadi eviden terkait waktu dan kondisi udara yang menjadi rujukan data evaluasi tim teknis di APR untuk segera melakukan perbaikan.
4. Sebagaimana display ISPU, perlunya Pembuatan display index CS2 dan H2S per hari untuk masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan informasi, memantau, melaporkan dan mengetahui kondisi udara yang sedang dihadapi sehingga setidaknya kekhawatiran terhadap kondisi yang dihadapi sebenarnya dapat disikapi dengan bijaksana.
Jika virus Covid-19 bisa kita kontrol semaksimal mungkin agar tidak menghancurkan sendi-sendi ekonomi, juga RUU Omnibuslaw bisa kita desak untuk didiskusikan ulang agar ekonomi dan kesejahteraan buruh dan keluarga dapat dipertahankan dan ditingkatkan, maka pengendalian emisi yang menyebabkan bau ini juga harus kita dudukkan bersama, dengan konsensus bersama agar tindakan tindakan yang kita lakukan bisa membuat kita semakin kuat di tengah kondisi perekonomian global yang semakin tidak pasti.
Peluang kita menjadi daerah yang kuat secara ekonomi dan kemandirian tentu sangat terbuka dengan kehadiran investasi-investasi baru. Tapi tentu saja harus menjaga kondisi lingkungan, kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Itu tidak bisa ditawar. Karena itu kita mesti bekerjasama.