Tegas, Anies Baswedan Akan Tindak Warga yang Masih Berkumpul Imbas Corona
Dikesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar atau tak mau dibubarkan bisa berupa pidana.
"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya bisa dalam bentuk nanti teguran. Kalau memang arahnya ke pidana ya kita haruskan di situ," lanjutnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan berkumpul dengan massa yang banyak. JIka warga melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidana. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.